Prosedur Pembentukan IGI Daerah:
- Calon pengurus Daerah adalah tim yang beranggotakan sekurang-kurangnya terdiri dari 7 orang
- Calon pengurus daerah mengajukan surat permohonan pendirian IGI daerah yang ditujukan kepada Ketua IGI Wilayah, dengan tembusan ditujukan kepada Sekretaris dan ketua Bidang Keorganisasian.
- Pengurus wilayah mempelajari surat permohonan dengan mempertimbangkan kebutuhan personil, kapasitas dan komitmen pemohon. Jika diperlukan, pengurus wilayah dapat meminta pemohon untuk mengubah personil
- Pengurus wilayah menyetujui permohonan dan menerbitkan surat keputusan penunjukan panitia pembentukan IGI Daerah kepada pemohon disertai dokumen legalitas IGI
- Panitia Pembentukan IGI Daerah bertugas menyusun formasi kepengurusan dan menentukan agenda pelantikan dibawah koordinasi ketua, sekretaris dan Kabid Keorganisasian IGI Wilayah
- Susunan Pengurus daerah dan jadwal pelantikan dikirim ke pengurus wilayah untuk mendapatkan SK dan jadwal pelantikan.
- Pengurus wilayah mempelajari surat permohonan dengan mempertimbangkan kebutuhan personil, Struktur organisasi, komitmen calon pengurus dan agenda kegiatan. Jika diperlukan Wilayah dapat meminta panitia untuk merivisi struktur kepengurusan dan mengatur kembali jadwal peantikan.
- Pengurus Wilayah mengirimkan surat permohonan penerbitan SK Pengurus IGI Daerah ke Pengurus Pusat yang ditujukan kepada info@igi.or.id
- Pengurus Pusat menerbitkan SK IGI Daerah.
- IGI Wilyah melantik pengurus IGI Daerah
Posting Komentar